Surat Perjanjian Kerja atau yang disingkat menjadi SPK
adalah bentuk surat perjanjian untuk calon karyawan dengan salah satu
perusahaan. SPK diterbitkan sebagai referensi hukum yang berkemungkinan untuk
dibutuhkan oleh kedua belah pihak nantinya.
Surat Perjanjian Kerja memuat sejumlah butir-butir
perjanjian, meliputi gaji, tata tertib kerja, tanggung jawab perusahaan,
kewajiban calon karyawan, dsb. Surat Perjanjian Kerja (SPK) dibuat dan ditanda
tangani oleh kedua belah pihak secara suka rela tanpa adanya unsur paksaan dari
pihak manapun.
Surat Perjanjian Kerja sangat penting guna dijadikan sebagai
alat hukum untuk menuntut hak masing-masing, baik oleh perusahaan maupun oleh
karyawan bersangkutan. Setiap perusahaan berskala besar biasanya senantiasa membuat surat perjanjian
kerja sebelum calon karyawan bersangkutan mulai aktif masuk kerja.
Contoh Surat Kontrak Kerja – Surat Perjanjian Kerja
Artikel contoh surat lainnya; contoh surat keberatan, contoh surat peringatan, contoh surat resmi. Demikian artikel contoh surat perjanjian kerja (SPK).
Share it :
loading...
0 Komentar