Cara Membuat CV (Perusahaan)

10:14 AM
Ada sejumlah persyaratan untuk membuat CV atau Comanditaire Venootschap (persekutuan komenditer). Jika Anda berencana untuk mendirikan sebuah CV hal-hal yang harus Anda persiapkan sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) minimal dua orang
  2. Foto kopi KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab/Direktur
  3. Pas foto penanggung jawab ukuran 4x6 = 5 buah foto berwarna
  4. Foro kopi PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  5. Foto kopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah Desa setempat
  7. Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT/RW dan kelurahan setempat

Langkah-langkah mendirikan CV

Cara menurus pembuatan CV atau persekutuan komenditer adalah dengan menghubungi notaris terdekat Anda. Dalam hal ini Anda bisa memilih notaris manapun sesuai keinginan Anda. Notaris dibutuhkan untuk proses pengurusan akte usaha/CV Anda.

Bergantung pada lokasi dimana Anda hendak mendirikan CV, biaya untuk pengurusan CV bisa 500 ribu, 1 juta, dst. Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagaiman disebutkan diatas, silakan menemui notaris Anda dengan membawah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya pihak notaris akan membuatkan akte CV Anda ke pengadilan. Jika aktenya sudah selesai dibuat, Anda harus mengunjungi kantor dinas perpajakan terdekat untuk proses pengurusan NPWP (nomor pokok wajib pajak).

Kemudian, Anda harus ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), dan sampaikan bahwa Anda ingin mendirikan sebuah CV. Anda akan diberi beberapa form yang harus Anda isi. Form tersebut adalah form Ijin Gangguan (HO) yang harus meminta tanda tangan tetangga sekitar, kepala desa dan camat hingga form SIUP-TDP.

Setelah semua berkas Anda lengkapi, silakan kumpulkan kembali ke KPT. Tunggulah hingga petugas KPT menyurvei lokasi usaha Anda. Jika semua berjalan dengan lancar, kurang dari dua pekan SIUP dan TDP bisa Anda ambil dikantor KPT. Biaya administrasi sebesar Rp. 10.000, dan tidak ada biaya lainnya.

Demikian panduan cara membuat badan usaha CV, semoga artikel ini berguna bagi para pembaca, dan lekas memiliki CV yang sah.


Share it :

loading...
Previous
Next Post »