Contoh Surat Gugatan

9:17 AM
Surat gugatan adalah sebuah bentuk surat yang dibuat untuk tujuan melakukan gugatan atas suatu hal yang dianggap merugikan orang yang membuat gugatan. Namun, surat gugatan sebenarnya ada banyak sekali, seperti surat gugatan cerai.

Bergantung pada maksud dan tujuan dibuatnya surat gugatan, fungsi surat gugatan dapat berbeda-beda sesuai sifat dari gugatan yang dimaksudkan. Pada artikel ini saya akan berbagi salah satu dari sekian jenis surat gugatan, yaitu contoh surat gugatan perkara perdata.

Surat Gugatan
No : xxxxxxxx
.........................................

Surabaya, 12 April 2014
Hal: Gugatan Wanprestasi
Lamp : 5 Eksemplar
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri (I) Surabaya
di - Surabaya


Dengan hormat,

Sya yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Jihan Andini, S.H.
Jabatan : Advokat
Alamat kantor : Jl. Ngagel No. 22, Surabaya

Berdasarkan Surat Kuasa (SK) per tanggal 8 April 2014, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:

Anang Hermansyah, 40 tahun, Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Varian No. 33, RT 02 RW 02, Kelurahan Grahajati, Kecamatan Sukadana, Surabaya dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan Surat Gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai pihak PENGGUGAT.

Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan terhadap :

PT. Kaliandra Andk, beralamat di Jl. Gunung Kidul No. 44 RT. 1 RW 1, Kelurahan Wurunang, Kecamatan Kalideres, Surabaya, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Syarif, (Syarif selaku direktur utama PT. Kaliandra Andk) beralamat di Jl. Kembangan No. 22, RT 1 RW 1, Kelurahan Wurunang, Kecamatan Kalideres, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pada 20 Maret 2014 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut Perjanjian;

2. Bahwa dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;

a. Dua Ton Semen merek Holcim

b. Dua Truk Cat Tembok merek Avian

c. 3 Ton pasir hitam

d. 50 lusin keramik Donita

e. 100 pipa paralon

f. Dan lain-lain

3. Bahwa sesuai pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Primajasa Bank dengan beberapa Giro Bilyet;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Primajasa Bank yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi:

a. Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2008;

b. Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 950.000.000,- ( sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2008 ;

c. Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu koma dua miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2008,

d. Pembayaran Tahap Keempat dengan Giro Bilyet nomor TPK 23956 sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2008:

e. Pembayaran Tahap Kelima dengan Giro Bilyet nomor TPK 42897 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 11 Agustus;

f. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2014, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat yang ditentukan oleh TERGUGAT;

6. Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

7. Bahwa TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;

8. Bahwa ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 17 Mei 2014 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;

9. Bahwa PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 24 Mei 2014;

10. Bahwa ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;

11. Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya pada tanggal 1, 12 dan 21 April 2014, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;

12. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Mei 2014, sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;

13. Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;

14. Bahwa sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bandung;

15. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:

A. Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Gunung Kidul No. 22 Kalideres milik TERGUGAT;

B. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Sukarno Hatta No.77 Surabaya milik TERGUGAT;

C. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jln Dr. Soetomo No. 55 Surabaya yang terdaftar di Kantor Pertanahan Bandung atas nama Syarif;

D. Mobil box L.200 berwarna putih dengan Nomor polisi D 1574 TA;

E. Mobil truk Mitsubishi Dyana berwarna hijau dengan nomor polisi D 3456 WA;

F. 2 buah mesin genset dengan merek Hitachi berwarna hitam dan merah ;

G. 4 buah mesin las dengan merek Gold berwarna hitam;

H. 2 buah kompressor;

16. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij -voorraad).

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:


  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Membayar utang – utang
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar ? kepada PENGGUGAT secara tunai;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Hormat kuasa PENGGUGAT,

(Jihan Andini, S.H.)


Share it :

loading...
Previous
Next Post »