Format surat kuasa untuk pengambilan barang yang digadaikan.
Anda mungkin sempat menggadaikan salah satu barang milik anda, kemudian pada
saat anda hendak mengambilnya setelah anda melunasi pembayaran anda tidak
berada dirumah. Nah, dalam hal ini anda bisa menyuruh orang lain untuk
mengambil barang tersebut dengan memberikan surat kuasa kepada orang yang anda
tunjuk.
Surat kuasa pengambilan barang (barang tergadai) tidak cukup
hanya diketahui/ditanda tangani oleh pihak penggadai dan orang yang diberikan
kuasa saja. Yang bersangkutan harus membuat surat yang ditanda tangani oleh
pemerintah Desa/lura setempat. Hal ini untuk meyakinkan pihak dimana anda menggadaikan
barang. Selain itu, hal tersebut juga merupakan procedural yang telah
ditetapkan oleh pihak perusahaan gadai.
Artikel berkaitan lainnya; contoh surat lamaran kerja mekanik, contoh surat lamaran kerja smp, contoh surat perjanjian kerja (SPK).
Share it :
loading...
0 Komentar